Rabu, 07 Maret 2012

Perbedaan Subjek Hukum Orang dan Subjek Hukum Badan Hukum



      Status.

Manusia berstatus sebagai subjek hukum atau pembawa hak dan kewajiban sejak ia lahir. Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia sudah dianggap sebagai subjek hukum.
Sedangkan badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subjek hukum, namun harus melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.

2.      Melaksanakan Perbuatan Hukum.

Dalam melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh para pengurusnya.
Sedangkan orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Tetapi batas usia dewasa menurut UU No. 1/1974 dan yurisprudensi MA adalah 18 tahun.

3.      Domisili.

Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau domisili, begitu pula bagi badan hukum.
Domisili seseorang biasanya di tempat tinggal pokoknya. Badan hukum biasanya di kantor pusat badan hukum itu berada.
Tetapi kadang-kadang orang atau badan hukum memilih tempat tertentu sebagai domisilinya untuk memudahkan urusan atau menghubunginya bila diperlukan. Domisi yang dipilih misalnya di kantor notaris atau di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri tertentu.

Sabtu, 04 Februari 2012

Pengetahuan Tentang Hukum Akan Menyelamatkan Orang

Akta Kelahiran Palsu

Untuk membuat akta kelahiran, yang diperlukan hanyalah sertifikat dari rumah sakit tempat sang anak dilahirkan. Artinya, bila surat ini ada, status sang anak (kandung atau bukan) tidak akan dipermasalahkan. Karena inilah rumah sakit memiliki tanggung jawab yang besar. Namun, seperti telah diketahui lewat skandal dokter akhir-akhir ini, di dunia ini ada juga dokter yang materialistis. Asal surat-surat siap dan berkas laporan kelahiran diserahkan ke kantor pemerintah, di atas kertas sang anak akan diakui sebagai anak kandung. Namun, bila kelak ketahuan bahwa laporan itu palsu, laporan itu dianggap invalid dan akan dibatalkan. Masalah anak kandung atau bukan memang merupakan masalah pendaftaran keluarga, tapi sebelum revisi undang-undang, dibandingkan dengan anak kandung, anak angkat tidak diuntungkan dalam hal pewarisan. Akan tetapi, pengadopsian pun punya masalah sendiri. Lagi-lagi hanya masalah surat-surat. Adalah suatu kenyataan bahwa adopsi dijadikan alat untuk melindungi harta kekayaan dengan cara mengubah nama keluarga untuk menghindari utang dan ingin menjadikan pasangan selingkuh sebagai pewaris.

Bertahan Tinggal Secara Paksa

Hukuman penjara kurang dari 3 tahun, atau denda kurang dari Rp.2.500.000,00 diajukan bila seseorang tidak juga beranjak pergi walau sudah diminta. Hal ini berlaku pula untuk salesman yang ngotot berdiri di depan pintu runah. Tergantung pada situasi dan kondisi, ada juga kasus di mana tuduhan tersebut digunakan untuk tindakan penyusupan rumah.

Penangkapan Pelaku Langsung Di Tempat

Penangkapan cenderung dianggap sebagai hak polisi atau pihak berwenang, tapi siapapun bisa melakukannya. Contohnya, bila kita menyaksikan pelecehan seksual, kita bisa menangkap pelakunya saat itu juga. Tapi penangkapan umum (setelah ada perintah tertulis penangkapan) dan penangkapan darurat (perintah tertulis baru setelah penangkapan) hanya dapat dilakukan oleh pihak atau petugas berwenang, seperti kepolisian dan kantor kejaksaan.

Pengesahan Bukti

Pos/surat khusus yang dipakai dalam sengketa sipil, seperti ganti rugi uang jaminan, tuntutan tunjangan terhadap pemecatan sepihak, atau penagihan utang, dibuat 3 berkas. satu disimpan pengirim dan satunya lagi disimpan oleh kantor pos. Dengan demikian, lahirlah potensi bukti bila terjadi kongkalikong. Biasanya, untuk membuktikan surat sudah diterima, surat bukti pengiriman juga disiapkan pada saat yang sama (agar pihak yang dikirimi tidak berbohong kalau ia tidak menerimanya).

Kausa Hukum

Direvisinya hukum sewa tanah dan rumah amat membatasi hak penyewa, tapi tidak berarti pihak yang menyewakan bisa semaunya. Alasan-alasan egois seperti,"keluarlah dari rumah! aku tidak suka padamu", "pergilah, karena anak sudah lahir", tidak akan digubris. Sekalipun tertulis di surat kontrak, tetap tidak akan efektif. Bila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum, penghentian kontrak dimungkinkan terjadi. Itu disebut kausa hukum.

~Go Hideki dan Takada Yu~
thanks for your Makoto Narita

Kamis, 02 Februari 2012

Jerat Tuduhan Palsu

-Saat Tuduhan Palsu Itu Lahir-

Tuduhan palsu menunjuk pada "hal memperlakukan seseorang sebagai penjahat padahal tidak bersalah". Secara umum, berarti orang yang tak bersalah mendapat putusan bersalah di pengadilan. Merupakan kenyataan bahwa saat orang mengadili orang lain, hal itu tak pelak terjadi. Kasus tuduhan palsu itu terjadi di seluruh dunia. Untuk mengurangi kemungkinan tersebut, diterapkanlah asas praduga tak bersalah. Seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah. Hal ini merupakan 'keuntungan' bagi terdakwa. Dalam hal tak adanya barang bukti selain pengakuan, misalnya, bagian yang meragukan dalam pengakuan itu akan dianggap bukti bahwa terdakwa tidak bersalah. Pihak pembela hanya harus menggoyahkan argumen atau kesimpulan bersalah pihak penuntut di pengadilan (kasus) kriminal untuk menjadikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Ini juga terkait dengan praduga tak bersalah.

Di Indonesia pun, ada banyak kasus tuduhan palsu, hanya, mungkin hanya satu contoh saja yang saya bisa berikan. Yaitu, kasus Antasari Azhar. Jelas sekali bahwa ini adalah kasus tuduhan palsu yang nyata. Jika anda menyelidiki dengan seksama kasus Antasari ini, anda akan menemukan banyak bahkan mungkin semua kejanggalan yang tersembunyi di dalam kasus ini.

Keputusan tidak bersalah oleh pengadilan perlu didapat agar sebuah tuduhan diakui sebagai tuduhan palsu. Ada 3 kali kesempatan sidang, yaitu pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan pengadilan tertinggi. Namun, bila diputuskan bersalah di pengadilan daerah, pengadilan pertama yang memeriksa fakta, akan sulit untuk membuktikan sebaliknya. Karena itu, 30 tahun setelah kasus terjadi (setelah terdakwa menyelesaikan hukuman), banyak kasus yang kembali diajukan untuk diadili kembali. Walau terbukti tidak bersalah, kehidupan orang yang didakwa tidak bisa diulang kembali. Dalam hal itulah tuduhan palsu merupakan suatu putusan penuh dosa.

Tuduhan palsu di masa sebelum perang konon sering terjadi karena penekanan berlebihan atas pengakuan. Namun, sebenarnya sekarang pun pengakuan diakui sebagai bukti penting karena dianggap mengandung 'fakta yang hanya diketahui oleh pelaku'. Akan tetapi, dalam banyak kasus tuduhan palsu, tersangka diarahkan untuk mengaku bersalah dalam pemeriksaan oleh polisi. Kadang, tulisan petugas polisi dianggap begitu saja sebagai pengakuan. Bisa dibilang, pemicu utama lahirnya tuduhan palsu adalah penekanan berlebihan atas pengakuan dan pemaksaan untuk mengaku ini.

Selanjutnya adalah pemalsuan bukti dan bukti/kesaksian palsu. Menurut satu pihak, diarahakan oleh polisi, atau saksilah yang sebenarnya pelakunya. Ada juga kasus dimana pelaku yang sebenarnya dilindungi. Hal-hal ini menunjukkan bahwa kejahatan yang tidak atau kurang memiliki bukti dapat mengarah pada tuduhan palsu. Ketakutan yang sama juga dirasakan terhadap bukti tak langsung karena kaitannya dengan motif dan hubungan sosial. Tingkat resikonya sangat tinggi karena orang bisa berasumsi, "tidak mengherankan kalau dialah pelakunya" atau "jangan-jangan dia pelakunya" atau "pasti dia pelakunya".

"DIBUTUHKAN KESAKSIAN MAUPUN BUKTI FISIK YANG DAPAT MERUNTUHKAN ARGUMEN PIHAK PENUNTUT UNTUK MEMBUKTIKAN DIRINYA TIDAK BERSALAH SAAT DICURIGAI BERDASARKAN BUKTI TAK LANGSUNG"

~Go Hideki dan Takada Yu~
thanks for your Makoto Narita

Senin, 30 Januari 2012

Hukum Menurut Isinya

Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi :
A.HUKUM PRIVAT
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privar terdiri atas:
1.Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
2.Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang dalam arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
3.Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.     Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht)
2.     Buku II tentang Benda (Zaakenrecht)
3.     Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht)
4.     Buku IV tentang Kadaluwarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bevwijs)


Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan terdiri atas 4, yaitu :
1. Hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).
4.Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dapat pula dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih tegas dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan serta melaksanakan putusan tersebut.


B.HUKUM PUBLIK
Hukum Publik adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat perlengkapan negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Publik terdiri atas :
1.Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
2.Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
3.Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
4.Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.


5.Hukum Internasional
Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).