Sabtu, 04 Februari 2012

Pengetahuan Tentang Hukum Akan Menyelamatkan Orang

Akta Kelahiran Palsu

Untuk membuat akta kelahiran, yang diperlukan hanyalah sertifikat dari rumah sakit tempat sang anak dilahirkan. Artinya, bila surat ini ada, status sang anak (kandung atau bukan) tidak akan dipermasalahkan. Karena inilah rumah sakit memiliki tanggung jawab yang besar. Namun, seperti telah diketahui lewat skandal dokter akhir-akhir ini, di dunia ini ada juga dokter yang materialistis. Asal surat-surat siap dan berkas laporan kelahiran diserahkan ke kantor pemerintah, di atas kertas sang anak akan diakui sebagai anak kandung. Namun, bila kelak ketahuan bahwa laporan itu palsu, laporan itu dianggap invalid dan akan dibatalkan. Masalah anak kandung atau bukan memang merupakan masalah pendaftaran keluarga, tapi sebelum revisi undang-undang, dibandingkan dengan anak kandung, anak angkat tidak diuntungkan dalam hal pewarisan. Akan tetapi, pengadopsian pun punya masalah sendiri. Lagi-lagi hanya masalah surat-surat. Adalah suatu kenyataan bahwa adopsi dijadikan alat untuk melindungi harta kekayaan dengan cara mengubah nama keluarga untuk menghindari utang dan ingin menjadikan pasangan selingkuh sebagai pewaris.

Bertahan Tinggal Secara Paksa

Hukuman penjara kurang dari 3 tahun, atau denda kurang dari Rp.2.500.000,00 diajukan bila seseorang tidak juga beranjak pergi walau sudah diminta. Hal ini berlaku pula untuk salesman yang ngotot berdiri di depan pintu runah. Tergantung pada situasi dan kondisi, ada juga kasus di mana tuduhan tersebut digunakan untuk tindakan penyusupan rumah.

Penangkapan Pelaku Langsung Di Tempat

Penangkapan cenderung dianggap sebagai hak polisi atau pihak berwenang, tapi siapapun bisa melakukannya. Contohnya, bila kita menyaksikan pelecehan seksual, kita bisa menangkap pelakunya saat itu juga. Tapi penangkapan umum (setelah ada perintah tertulis penangkapan) dan penangkapan darurat (perintah tertulis baru setelah penangkapan) hanya dapat dilakukan oleh pihak atau petugas berwenang, seperti kepolisian dan kantor kejaksaan.

Pengesahan Bukti

Pos/surat khusus yang dipakai dalam sengketa sipil, seperti ganti rugi uang jaminan, tuntutan tunjangan terhadap pemecatan sepihak, atau penagihan utang, dibuat 3 berkas. satu disimpan pengirim dan satunya lagi disimpan oleh kantor pos. Dengan demikian, lahirlah potensi bukti bila terjadi kongkalikong. Biasanya, untuk membuktikan surat sudah diterima, surat bukti pengiriman juga disiapkan pada saat yang sama (agar pihak yang dikirimi tidak berbohong kalau ia tidak menerimanya).

Kausa Hukum

Direvisinya hukum sewa tanah dan rumah amat membatasi hak penyewa, tapi tidak berarti pihak yang menyewakan bisa semaunya. Alasan-alasan egois seperti,"keluarlah dari rumah! aku tidak suka padamu", "pergilah, karena anak sudah lahir", tidak akan digubris. Sekalipun tertulis di surat kontrak, tetap tidak akan efektif. Bila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum, penghentian kontrak dimungkinkan terjadi. Itu disebut kausa hukum.

~Go Hideki dan Takada Yu~
thanks for your Makoto Narita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar