Rabu, 07 Maret 2012

Perbedaan Subjek Hukum Orang dan Subjek Hukum Badan Hukum



      Status.

Manusia berstatus sebagai subjek hukum atau pembawa hak dan kewajiban sejak ia lahir. Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia sudah dianggap sebagai subjek hukum.
Sedangkan badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subjek hukum, namun harus melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.

2.      Melaksanakan Perbuatan Hukum.

Dalam melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh para pengurusnya.
Sedangkan orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Tetapi batas usia dewasa menurut UU No. 1/1974 dan yurisprudensi MA adalah 18 tahun.

3.      Domisili.

Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau domisili, begitu pula bagi badan hukum.
Domisili seseorang biasanya di tempat tinggal pokoknya. Badan hukum biasanya di kantor pusat badan hukum itu berada.
Tetapi kadang-kadang orang atau badan hukum memilih tempat tertentu sebagai domisilinya untuk memudahkan urusan atau menghubunginya bila diperlukan. Domisi yang dipilih misalnya di kantor notaris atau di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri tertentu.