Sabtu, 04 Februari 2012

Pengetahuan Tentang Hukum Akan Menyelamatkan Orang

Akta Kelahiran Palsu

Untuk membuat akta kelahiran, yang diperlukan hanyalah sertifikat dari rumah sakit tempat sang anak dilahirkan. Artinya, bila surat ini ada, status sang anak (kandung atau bukan) tidak akan dipermasalahkan. Karena inilah rumah sakit memiliki tanggung jawab yang besar. Namun, seperti telah diketahui lewat skandal dokter akhir-akhir ini, di dunia ini ada juga dokter yang materialistis. Asal surat-surat siap dan berkas laporan kelahiran diserahkan ke kantor pemerintah, di atas kertas sang anak akan diakui sebagai anak kandung. Namun, bila kelak ketahuan bahwa laporan itu palsu, laporan itu dianggap invalid dan akan dibatalkan. Masalah anak kandung atau bukan memang merupakan masalah pendaftaran keluarga, tapi sebelum revisi undang-undang, dibandingkan dengan anak kandung, anak angkat tidak diuntungkan dalam hal pewarisan. Akan tetapi, pengadopsian pun punya masalah sendiri. Lagi-lagi hanya masalah surat-surat. Adalah suatu kenyataan bahwa adopsi dijadikan alat untuk melindungi harta kekayaan dengan cara mengubah nama keluarga untuk menghindari utang dan ingin menjadikan pasangan selingkuh sebagai pewaris.

Bertahan Tinggal Secara Paksa

Hukuman penjara kurang dari 3 tahun, atau denda kurang dari Rp.2.500.000,00 diajukan bila seseorang tidak juga beranjak pergi walau sudah diminta. Hal ini berlaku pula untuk salesman yang ngotot berdiri di depan pintu runah. Tergantung pada situasi dan kondisi, ada juga kasus di mana tuduhan tersebut digunakan untuk tindakan penyusupan rumah.

Penangkapan Pelaku Langsung Di Tempat

Penangkapan cenderung dianggap sebagai hak polisi atau pihak berwenang, tapi siapapun bisa melakukannya. Contohnya, bila kita menyaksikan pelecehan seksual, kita bisa menangkap pelakunya saat itu juga. Tapi penangkapan umum (setelah ada perintah tertulis penangkapan) dan penangkapan darurat (perintah tertulis baru setelah penangkapan) hanya dapat dilakukan oleh pihak atau petugas berwenang, seperti kepolisian dan kantor kejaksaan.

Pengesahan Bukti

Pos/surat khusus yang dipakai dalam sengketa sipil, seperti ganti rugi uang jaminan, tuntutan tunjangan terhadap pemecatan sepihak, atau penagihan utang, dibuat 3 berkas. satu disimpan pengirim dan satunya lagi disimpan oleh kantor pos. Dengan demikian, lahirlah potensi bukti bila terjadi kongkalikong. Biasanya, untuk membuktikan surat sudah diterima, surat bukti pengiriman juga disiapkan pada saat yang sama (agar pihak yang dikirimi tidak berbohong kalau ia tidak menerimanya).

Kausa Hukum

Direvisinya hukum sewa tanah dan rumah amat membatasi hak penyewa, tapi tidak berarti pihak yang menyewakan bisa semaunya. Alasan-alasan egois seperti,"keluarlah dari rumah! aku tidak suka padamu", "pergilah, karena anak sudah lahir", tidak akan digubris. Sekalipun tertulis di surat kontrak, tetap tidak akan efektif. Bila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum, penghentian kontrak dimungkinkan terjadi. Itu disebut kausa hukum.

~Go Hideki dan Takada Yu~
thanks for your Makoto Narita

Kamis, 02 Februari 2012

Jerat Tuduhan Palsu

-Saat Tuduhan Palsu Itu Lahir-

Tuduhan palsu menunjuk pada "hal memperlakukan seseorang sebagai penjahat padahal tidak bersalah". Secara umum, berarti orang yang tak bersalah mendapat putusan bersalah di pengadilan. Merupakan kenyataan bahwa saat orang mengadili orang lain, hal itu tak pelak terjadi. Kasus tuduhan palsu itu terjadi di seluruh dunia. Untuk mengurangi kemungkinan tersebut, diterapkanlah asas praduga tak bersalah. Seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah. Hal ini merupakan 'keuntungan' bagi terdakwa. Dalam hal tak adanya barang bukti selain pengakuan, misalnya, bagian yang meragukan dalam pengakuan itu akan dianggap bukti bahwa terdakwa tidak bersalah. Pihak pembela hanya harus menggoyahkan argumen atau kesimpulan bersalah pihak penuntut di pengadilan (kasus) kriminal untuk menjadikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Ini juga terkait dengan praduga tak bersalah.

Di Indonesia pun, ada banyak kasus tuduhan palsu, hanya, mungkin hanya satu contoh saja yang saya bisa berikan. Yaitu, kasus Antasari Azhar. Jelas sekali bahwa ini adalah kasus tuduhan palsu yang nyata. Jika anda menyelidiki dengan seksama kasus Antasari ini, anda akan menemukan banyak bahkan mungkin semua kejanggalan yang tersembunyi di dalam kasus ini.

Keputusan tidak bersalah oleh pengadilan perlu didapat agar sebuah tuduhan diakui sebagai tuduhan palsu. Ada 3 kali kesempatan sidang, yaitu pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan pengadilan tertinggi. Namun, bila diputuskan bersalah di pengadilan daerah, pengadilan pertama yang memeriksa fakta, akan sulit untuk membuktikan sebaliknya. Karena itu, 30 tahun setelah kasus terjadi (setelah terdakwa menyelesaikan hukuman), banyak kasus yang kembali diajukan untuk diadili kembali. Walau terbukti tidak bersalah, kehidupan orang yang didakwa tidak bisa diulang kembali. Dalam hal itulah tuduhan palsu merupakan suatu putusan penuh dosa.

Tuduhan palsu di masa sebelum perang konon sering terjadi karena penekanan berlebihan atas pengakuan. Namun, sebenarnya sekarang pun pengakuan diakui sebagai bukti penting karena dianggap mengandung 'fakta yang hanya diketahui oleh pelaku'. Akan tetapi, dalam banyak kasus tuduhan palsu, tersangka diarahkan untuk mengaku bersalah dalam pemeriksaan oleh polisi. Kadang, tulisan petugas polisi dianggap begitu saja sebagai pengakuan. Bisa dibilang, pemicu utama lahirnya tuduhan palsu adalah penekanan berlebihan atas pengakuan dan pemaksaan untuk mengaku ini.

Selanjutnya adalah pemalsuan bukti dan bukti/kesaksian palsu. Menurut satu pihak, diarahakan oleh polisi, atau saksilah yang sebenarnya pelakunya. Ada juga kasus dimana pelaku yang sebenarnya dilindungi. Hal-hal ini menunjukkan bahwa kejahatan yang tidak atau kurang memiliki bukti dapat mengarah pada tuduhan palsu. Ketakutan yang sama juga dirasakan terhadap bukti tak langsung karena kaitannya dengan motif dan hubungan sosial. Tingkat resikonya sangat tinggi karena orang bisa berasumsi, "tidak mengherankan kalau dialah pelakunya" atau "jangan-jangan dia pelakunya" atau "pasti dia pelakunya".

"DIBUTUHKAN KESAKSIAN MAUPUN BUKTI FISIK YANG DAPAT MERUNTUHKAN ARGUMEN PIHAK PENUNTUT UNTUK MEMBUKTIKAN DIRINYA TIDAK BERSALAH SAAT DICURIGAI BERDASARKAN BUKTI TAK LANGSUNG"

~Go Hideki dan Takada Yu~
thanks for your Makoto Narita